faq1:5k10:49598--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
terlanjur buat faktur pajak dengan tidak mencantumkan identitas pembeli yaitu npwp
Jawaban
di PP 9 tahun 2021 pasal 8 bagian peralihan, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Um
Dasar Hukum
–
Editor
EAL
faq1/5k10/49598--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)