User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49598--13-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

terlanjur buat faktur pajak dengan tidak mencantumkan identitas pembeli yaitu npwp

Jawaban

di PP 9 tahun 2021 pasal 8 bagian peralihan, Pengusaha Kena Pajak selain Pengusaha Kena Pajak pedagang eceran yang membuat Faktur Pajak tanpa mencantumkan identitas pembeli Barang Kena Pajak atau penerima Jasa Kena Pajak sebagaimana dimaksud dalam Pasal 13 ayat (5) huruf b Undang-Undang Pajak Pertambahan Nilai sampai dengan 30 (tiga puluh) hari setelah Peraturan Pemerintah ini mulai berlaku, tidak dikenai sanksi administratif sebagaimanadimaksud dalam Pasal 14 ayat (4) Undang-Undang Ketentuan Um

Dasar Hukum

Editor

EAL

faq1/5k10/49598--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)