User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49588--13-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

hibah yg diterima oleh yayasan

Jawaban

yg diterima badan sosial termasuk yayasan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan

Dasar Hukum

Editor

ALK

faq1/5k10/49588--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)