faq1:5k10:49588--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
hibah yg diterima oleh yayasan
Jawaban
yg diterima badan sosial termasuk yayasan dikecualikan sebagai objek pajak, sepanjang tidak ada hubungan dengan usaha, pekerjaan, kepemilikan, atau penguasaan di antara pihak-pihak yang bersangkutan
Dasar Hukum
–
Editor
ALK
faq1/5k10/49588--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)