User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49583--13-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Saya Ada Buat Faktur Pajak Pengganti, dengan koreksi sebelumnya PPN tsb kan SKTD namun keteranga yg saya buat lainnya seharusnya saya pilih penyerahan jasa kena pajak terkait angkutan tertentu. namun setelah saya koreksi keterangan PP nya tidak muncul, Saya mau munculin keterangan PPN Tidak Dipungut sesuai PP No. 69, solusinya gimanaya ya Pak?

Jawaban

tidak muncul cap PP no.69/2015, sinkronisasi kode cap di menu referensi>sinkron kode cap

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/49583--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)