faq1:5k10:49583--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Saya Ada Buat Faktur Pajak Pengganti, dengan koreksi sebelumnya PPN tsb kan SKTD namun keteranga yg saya buat lainnya seharusnya saya pilih penyerahan jasa kena pajak terkait angkutan tertentu. namun setelah saya koreksi keterangan PP nya tidak muncul, Saya mau munculin keterangan PPN Tidak Dipungut sesuai PP No. 69, solusinya gimanaya ya Pak?
Jawaban
tidak muncul cap PP no.69/2015, sinkronisasi kode cap di menu referensi>sinkron kode cap
Dasar Hukum
–
Editor
DFV
faq1/5k10/49583--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)