faq1:5k10:49570--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Apabila tahun 2020 saya sudah menggunakan pembukuan, lalu di tahun 2021 penghasilan saya tidak lebih dari 4,8M, apakah boleh saya menggunakan norma kembali? dan apakah ada peraturan yang spesifik?
Jawaban
kalau OP pembukuan pindah ke pencatatan karena tidak memenuhi omset 4.8M. Boleh saja, karena di SE-50/2020 tidak ada larangan, selama memenuhi ketentuan tsb.
Dasar Hukum
–
Editor
HND
faq1/5k10/49570--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)