User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49568--13-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

setelah menerima DGT

Jawaban

MEKANISME PENGGUNAAN SKD UNTUK PENERAPAN P3B DAN KEWAJIBAN PEMOTONG (Pasal 7 PER-25/PJ/2018) Dalam rangka pemotongan dan/atau pemungutan pajak sesuai dengan ketentuan yang diatur dalam P3B, WPLN menyampaikan SKD WPLN yang telah memenuhi persyaratan kepada Pemotong dan/atau Pemungut Pajak Jika Penandasahan Part II Form DGT digantikan dengan Certificate of Residence, WPLN harus menyerahkan Certificate of Residence yang memenuhi ketentuan sebagaimana dimaksud dalam Pasa

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/49568--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)