User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49561--13-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

akta perubahan direktur 25 maret, kemudian fp dibuat 26 maret, tetapi saat ini belum mengajukan perubahan direktur, kemudian yang ttd untuk FP tersebut direktur baru atau lama ya kak?

Jawaban

Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/49561--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)