faq1:5k10:49561--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
akta perubahan direktur 25 maret, kemudian fp dibuat 26 maret, tetapi saat ini belum mengajukan perubahan direktur, kemudian yang ttd untuk FP tersebut direktur baru atau lama ya kak?
Jawaban
Dalam hal terjadi perubahan pejabat/pegawai yang berhak menanda tangani Faktur Pajak sebagaimana dimaksud pada ayat (2), maka PKP wajib menyampaikan; pemberitahuan secara tertulis atas perubahan tersebut kepada Kepala Kantor Pelayanan Pajak paling lambat pada akhir bulan berikutnya sejak bulan pejabat/pegawai pengganti mulai menandatangani Faktur Pajak, dengan menggunakan formulir sebagaimana ditetapkan dalam Lampiran VB yang merupakan bagian tidak terpisahkan dari Peraturan Direktur Jenderal Pa
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/49561--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)