User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49557--13-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Hai mas/mbak izin bertanya. Yang seperti ini bagaimana ya? Untuk upload pib yg ada di prepopulated haruskah dia punya invoice sebagai tanda bahwa dia melakukan impor, atau ga perlu ya sebenernya? Thankyou mohon pencerahannya

Jawaban

untuk PIB sebagai dokumen lain pajak masukan tidak perlu invoice Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/49557--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)