faq1:5k10:49557--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Hai mas/mbak izin bertanya. Yang seperti ini bagaimana ya? Untuk upload pib yg ada di prepopulated haruskah dia punya invoice sebagai tanda bahwa dia melakukan impor, atau ga perlu ya sebenernya? Thankyou mohon pencerahannya
Jawaban
untuk PIB sebagai dokumen lain pajak masukan tidak perlu invoice Pemberitahuan Impor Barang (PIB) yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan Nomor Pokok Wajib Pajak (NPWP), yang dilampiri dengan SSP, Surat Setoran Pabean, Cukai dan Pajak (SSPCP), dan/atau bukti pungutan pajak oleh Direktorat Jenderal Bea dan Cukai yang mencantumkan identitas pemilik barang berupa nama, alamat, dan NPWP, yang merupakan satu kesatuan yang tidak terpisahkan dengan FIB tersebut, untuk
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/49557--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)