faq1:5k10:49543--12-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pt a menyerahkan jkp kepada pt b. pembayaran dari pt b sudah termasuk pph 23. apakah pt a bisa membayarkan pph 23 milik pt b atau bagaimana ?
Jawaban
kewajiban penyetoran, pelaporan, pemotongan melekat ke pt b. jika sudah telanjur memberikan seluruh penghasilan atas nilai jasa pt a tanpa ada potongan pph 23, ini kan masalah administrasi antara pt a dengan pt b, ya pt b misal bisa meminta kembali uamh pph 23 dari pt a, yg penting kewajiban pemotongan penyetoran dan pelaporan pph 23 bisa dilaksanakan
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k10/49543--12-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)