faq1:5k10:49539--13-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
kemarin saya tanya chat pajak katanya disuruh mengajukan ulang kembali untuk pemanfaat insenif pengurangan pasal 25 setalah mencoba pengajuan muncul notif saudara sudah pernah mengajukan permohonan fasilitas pph 25, bagaimana ya??
Jawaban
karena sudah pernah diajukan makanya muncul notif tersebut
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/49539--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)