User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49539--13-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

kemarin saya tanya chat pajak katanya disuruh mengajukan ulang kembali untuk pemanfaat insenif pengurangan pasal 25 setalah mencoba pengajuan muncul notif saudara sudah pernah mengajukan permohonan fasilitas pph 25, bagaimana ya??

Jawaban

karena sudah pernah diajukan makanya muncul notif tersebut

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/49539--13-april-2021.txt · Last modified: (external edit)