User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49510--12-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

jika terdapat direktur dengan status wajib pajak non efektif apakah masih dapat menjadi penandatangan spt dan administrasi perpajakan lainnya?

Jawaban

Secara ketentuan tidak ada yang mengatur khusus hubungan antara status NEnya wewenang tandatangan spt/administratif pajaknya. Yg ditanya juga terkait pengajuan sertel, kembalikan ke ketentuan per-04/2020

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/49510--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)