faq1:5k10:49510--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
jika terdapat direktur dengan status wajib pajak non efektif apakah masih dapat menjadi penandatangan spt dan administrasi perpajakan lainnya?
Jawaban
Secara ketentuan tidak ada yang mengatur khusus hubungan antara status NEnya wewenang tandatangan spt/administratif pajaknya. Yg ditanya juga terkait pengajuan sertel, kembalikan ke ketentuan per-04/2020
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/49510--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)