User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49506--08-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perusahaan konstruksi jual barang, menurut pembeli tidak ada hubungan dg konstruksi, tp menurut penjual ada hubungannnya dg jasa konstruksi yg dia berikan, dipotong final atau tidak?

Jawaban

Dijelaskan normative karena kita tidak tau kondisi yang sebenarnya, bila masuk pengertian dan kegiatan pengerjaan konstruksi, dipotong final. Namun jika tidak, seharusnya nanti dari sisi penjual ada pembukuan terpisah, bila memang selain jasa konstruksi dia ada kegiatan lain berupa penjulan barang yg tdk ada hubungannya dg konstruksi.

Dasar Hukum

Editor

WSM

faq1/5k10/49506--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)