User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49501--12-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Izin bertanya mba/mas, atas biaya PPh Pasal 21 DTP (PMK9/2021) yang dibayarkan ke krywan apakah dikoreksi fiskal? Metode perhitungan pph pasal 21 dg ditanggung (bukan di tunjang perusahaan/dipotong karyawan) Ini gmn ya mksdnya mba/mas?????

Jawaban

Seharusnya di koreksi fiskal, kalau memang sebelumnya oleh perusahaannya dibiayakan. PPh Pasal 21 yang nggak DTP saja, nggak boleh dibiayakan. Apalagi yang DTP.

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/49501--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)