faq1:5k10:49491--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Jumlah permintaan nsfp
Jawaban
jika jumlah FP selama 3 Masa Pajak sebelumnya lebih dari 75 faktur, maka jumlah nsfp yang dapat diberikan adalah sebesar jumlah yang diminta atau maksimal sebanyak 120% dari jumlah penerbitan Faktur Pajak selama 3 Masa Pajak sebelumnya.
Dasar Hukum
–
Editor
WSM
faq1/5k10/49491--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)