faq1:5k10:49486--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
Bagaimana cara pembayaran di ebukot spt unifikasi, apakah harus dipisah atau gabung ?
Jawaban
Input data pembayarannya tidak digabung ya, masing2, nanti akan muncul di daftar SSP masing2 jenis pajak tsb. Untuk yang dapat DTP PPh nya sarankan untuk dipisah.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/49486--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)