User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49486--12-april-2021

Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan

Bagaimana cara pembayaran di ebukot spt unifikasi, apakah harus dipisah atau gabung ?

Jawaban

Input data pembayarannya tidak digabung ya, masing2, nanti akan muncul di daftar SSP masing2 jenis pajak tsb. Untuk yang dapat DTP PPh nya sarankan untuk dipisah.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/49486--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)