User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49470--12-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Klo pusat yg awalnya kpp pratama skrg dipindah ke kpp madya, perlakuan pemusatan ppn nya gmn kak? Mengajukan pemusatan ppn atas cabang2 kah nya kah? Kalau dia selain usaha pengalihan tanah/bangunan, berarti terkait pelaporan PPN nya menggunakan npwp pusat yang di madya ya, Kak ? dan untuk cabang-cabangnya apakah perlu mengajukan pemusatan lagi atau otomatis ?

Jawaban

Dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan. (Per 11/2020 pasal 6 ayat 4)

Dasar Hukum

Editor

EK

faq1/5k10/49470--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)