faq1:5k10:49470--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Klo pusat yg awalnya kpp pratama skrg dipindah ke kpp madya, perlakuan pemusatan ppn nya gmn kak? Mengajukan pemusatan ppn atas cabang2 kah nya kah? Kalau dia selain usaha pengalihan tanah/bangunan, berarti terkait pelaporan PPN nya menggunakan npwp pusat yang di madya ya, Kak ? dan untuk cabang-cabangnya apakah perlu mengajukan pemusatan lagi atau otomatis ?
Jawaban
Dalam hal terhadap Pengusaha Kena Pajak dilakukan pemindahan tempat terdaftar secara jabatan berdasarkan Keputusan Direktur Jenderal Pajak, Pengusaha Kena Pajak tidak perlu menyampaikan pemberitahuan perubahan Keputusan Pemusatan. (Per 11/2020 pasal 6 ayat 4)
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/49470--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)