faq1:5k10:49469--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Penjual salah membatalkan faktur. fakturnya sudah dikreditkan oleh pembeli. Kalau sudah dikreditkan kan harus ada persetujuan dari pembeli ya. Nah, karna ini emang salah batalin, kalo penjual minta ke pembeli untuk nggak dibatalin, berarti nggak ada efek apa apa terhadap fakturnya kan ya? Jadi tetap kayak faktur biasa aja?
Jawaban
Kalau pembeli blm batal, transaksinya ga batal.
Dasar Hukum
–
Editor
EK
faq1/5k10/49469--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)