faq1:5k10:49465--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Penjual transaksi dengan pembeli, pembeli sudah berubah nama dan nomor npwp. Kemudian melakukan retur, gimana?
Jawaban
Konfirmasi ke KPP aja, bisa diakuin tidak returnya. Karena sudah berbeda subjek secara administrasi perpajakan
Dasar Hukum
–
Editor
YCD
faq1/5k10/49465--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)