User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49465--12-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Penjual transaksi dengan pembeli, pembeli sudah berubah nama dan nomor npwp. Kemudian melakukan retur, gimana?

Jawaban

Konfirmasi ke KPP aja, bisa diakuin tidak returnya. Karena sudah berbeda subjek secara administrasi perpajakan

Dasar Hukum

Editor

YCD

faq1/5k10/49465--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)