faq1:5k10:49453--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
Dari reply-an ini dan sebelumnya, maksudnya apakah dia gaada penyerahan sama sekali, terus mau pengkreditkan PM pakai pedoman pengkreditan UU 11/2020? takut salah nangkep hehe kalo memang ngga ada penyerahan berarti tidak bisa dikreditkan kan ya, mas/mba?
Jawaban
karena WP memang sudah PKP dari awal, maka PM dapat dikreditkan seperti biasa, kecuali nanti sampai jangka waktu tertentu (Pasal 56, PMK 18/2021) terlewati, dia ga melakukan penyerahan juga, maka PM yg tadinya bisa dikreditin berubah jadi ga bisa di kreditkan https://drive.google.com/drive/folders/1qzD3IVI5Ceg5x3dmMRR-Iw7PVwcRU40q (slide 48 s.d. 58)
Dasar Hukum
–
Editor
RS
faq1/5k10/49453--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)