faq1:5k10:49444--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan
pph 21 normalnya lb sudah kompensasi ke masa pajak berikutnya, trus dibetulkan jadi kb, kok nilai kbnya jadi ditambah lbnya
Jawaban
memang seperti itu, silakan disetorkan sesuai kbnya, nilai yang sudah dikompensasi tetap bisa digunakan di masa pajak berikutnya
Dasar Hukum
–
Editor
PNT
faq1/5k10/49444--12-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)