User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49444--12-april-2021

Tanya-SC | E-SPT | Pertanyaan

pph 21 normalnya lb sudah kompensasi ke masa pajak berikutnya, trus dibetulkan jadi kb, kok nilai kbnya jadi ditambah lbnya

Jawaban

memang seperti itu, silakan disetorkan sesuai kbnya, nilai yang sudah dikompensasi tetap bisa digunakan di masa pajak berikutnya

Dasar Hukum

Editor

PNT

faq1/5k10/49444--12-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)