faq1:5k10:49437--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
sy ingin bertanya untuk pelaporan ppn kms online orang pribadi bisa?
Jawaban
WP OP non PKP: Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas kegiatan membangun sendiri dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi. (Pasal 11 ayat (2a) PMK-9/PMK.03/2018)
Dasar Hukum
–
Editor
FDY
faq1/5k10/49437--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)