faq1:5k10:49404--12-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
https://twitter.com/Melisa50695520/status/1380508905764089857 jika spt tahun 2020 sudah dilaporkan laba tanpa mencantumkan kompensasi kerugian fiskal tahun 2019, apakah kerugian fiskal tahun 2019 tersebut dapat dicantumkan di spt tahun 2021? atau harus pembetulan tahun 2020?
Jawaban
Apabila penghasilan bruto setelah pengurangan sebagaimana dimaksud pada ayat (1) didapat kerugian, kerugian tersebut dikompensasikan dengan penghasilan mulai tahun pajak berikutnya berturut-turut sampai dengan 5 (lima) tahun. (Pasal 6 ayt 2 UU PPh) Jadi, pembetulan krn kompensasi kerugian itu berturut-turut.
Dasar Hukum
–
Editor
AN
faq1/5k10/49404--12-april-2021.txt · Last modified: (external edit)