faq1:5k10:49385--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
bpn kalo ingin di pbk ke 2 jenis pajak yg beda apakah bisa? jika bisa apakah harus ada 2 permohonan pbk?
Jawaban
Bisa, di ketentuan tidak dilarang. tapi karena format permohonan Pbk di PMK 242 2014 tidak mencukupi, konfirmasi KPP.
Dasar Hukum
–
Editor
AH
faq1/5k10/49385--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)