User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49385--09-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

bpn kalo ingin di pbk ke 2 jenis pajak yg beda apakah bisa? jika bisa apakah harus ada 2 permohonan pbk?

Jawaban

Bisa, di ketentuan tidak dilarang. tapi karena format permohonan Pbk di PMK 242 2014 tidak mencukupi, konfirmasi KPP.

Dasar Hukum

Editor

AH

faq1/5k10/49385--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)