User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49380--09-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

DPT PPh Pasal 21, kalau sebelumnya Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21, bagaimana perlakuannya? diberikan ke perusahaan atau ke pegawai?

Jawaban

PPh Pasal 21 ditanggung Pemerintah sebagaimana dimaksud pada ayat (2) harus dibayarkan secara tunai oleh Pemberi Kerja pada saat pembayaran penghasilan kepada Pegawai, termasuk dalam hal Pemberi Kerja memberikan tunjangan PPh Pasal 21 atau menanggung PPh Pasal 21 kepada Pegawai. (PMK-9/2021)

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/49380--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)