faq1:5k10:49379--09-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Terkait adanya fasilitas pph utk penanaman modal di bidang usaha tertentu, misalkan wajib pajak tidak ingin memanfaatkan fasilitasnya lagi apakah ada sanksinya?
Jawaban
Adanya disebutkan diketentuan mengeni kalau wp yg sudah memperoleh fasilitas tp tidak lagi memenuhi ketentuan akan dikeni sanksi administrasi yg diatur di psl 7 pp 78 th 2019 dan pmk 11 th 2020 psal 17
Dasar Hukum
–
Editor
AL
faq1/5k10/49379--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)