User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49379--09-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Terkait adanya fasilitas pph utk penanaman modal di bidang usaha tertentu, misalkan wajib pajak tidak ingin memanfaatkan fasilitasnya lagi apakah ada sanksinya?

Jawaban

Adanya disebutkan diketentuan mengeni kalau wp yg sudah memperoleh fasilitas tp tidak lagi memenuhi ketentuan akan dikeni sanksi administrasi yg diatur di psl 7 pp 78 th 2019 dan pmk 11 th 2020 psal 17

Dasar Hukum

Editor

AL

faq1/5k10/49379--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)