faq1:5k10:49366--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
tata cara pelaporan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean jika WP bukan PKP
Jawaban
Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/49366--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)