User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49366--09-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

tata cara pelaporan pemanfaatan JKP dari luar daerah pabean jika WP bukan PKP

Jawaban

Orang pribadi atau badan yang bukan Pengusaha Kena Pajak yang melakukan pembayaran PPN yang terutang atas pemanfaatan Barang Kena Pajak tidak berwujud dan/atau Jasa Kena Pajak dari luar Daerah Pabean dan telah mendapat validasi dengan nomor transaksi penerimaan negara dianggap telah melaporkan PPN yang terutang tersebut sesuai dengan tanggal validasi.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/49366--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)