faq1:5k10:49362--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
saya ada kasus untuk input Dokumen Lain Pajak Masukan. jadi pertama saya input PPNJLN , tetapi salah di NPWPnya. alu kami ajukan pemindahbukuan , sudah diapprove. sekarang saya tidak tahu gimana cara input pemindahbukuannya ini sedangkan SSP PPNJLNnya tidak bisa diubah atau dibatalkan atau dihapus
Jawaban
untuk sspjln yg udah di pbk, cara inputnya nanti no dokumennya no pbk#kode kpp
Dasar Hukum
–
Editor
RAD
faq1/5k10/49362--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)