User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49362--09-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

saya ada kasus untuk input Dokumen Lain Pajak Masukan. jadi pertama saya input PPNJLN , tetapi salah di NPWPnya. alu kami ajukan pemindahbukuan , sudah diapprove. sekarang saya tidak tahu gimana cara input pemindahbukuannya ini sedangkan SSP PPNJLNnya tidak bisa diubah atau dibatalkan atau dihapus

Jawaban

untuk sspjln yg udah di pbk, cara inputnya nanti no dokumennya no pbk#kode kpp

Dasar Hukum

Editor

RAD

faq1/5k10/49362--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)