faq1:5k10:49346--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalau wp non pkp karena dia tidak dapat mengkreditkan ppn masukan yg diterima, maka ketika pembukuan dia menambahkan nilai ppn masukan tsb ke nilai transaksinya. kalau seperti itu, berarti di SPT Tahunannya nanti dia lakukan koreksi fiskal + senilai ppn masukannya kan ya?
Jawaban
epanjang sesuai SAK bisa dikapitalisasi, silakan.. tidak perlu koreksi fiskal
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/49346--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)