User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49346--09-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

kalau wp non pkp karena dia tidak dapat mengkreditkan ppn masukan yg diterima, maka ketika pembukuan dia menambahkan nilai ppn masukan tsb ke nilai transaksinya. kalau seperti itu, berarti di SPT Tahunannya nanti dia lakukan koreksi fiskal + senilai ppn masukannya kan ya?

Jawaban

epanjang sesuai SAK bisa dikapitalisasi, silakan.. tidak perlu koreksi fiskal

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/49346--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)