User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49344--09-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

apabila perusahaan terdaftar di 2 kpp di kota berbeda (pusat dan cabang), dan kpp pusat memiliki LB dari pph 21. LB ini apakah bisa dikompensasikan/dipindahbukukan ke kpp cabang? Atau LB tersebut hanya bs dikompensasikan ke kpp pusat saja?

Jawaban

kompensasi ke pusat saja

Dasar Hukum

Editor

SR

faq1/5k10/49344--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)