faq1:5k10:49344--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
apabila perusahaan terdaftar di 2 kpp di kota berbeda (pusat dan cabang), dan kpp pusat memiliki LB dari pph 21. LB ini apakah bisa dikompensasikan/dipindahbukukan ke kpp cabang? Atau LB tersebut hanya bs dikompensasikan ke kpp pusat saja?
Jawaban
kompensasi ke pusat saja
Dasar Hukum
–
Editor
SR
faq1/5k10/49344--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)