faq1:5k10:49309--09-april-2021
                Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
Selamat pagi, saya linda mau tanya mengenai dokumen lain pajak keluaran. Kemarin salah masukin tahun udah terlanjur ke upload, tapi mau di ubah enggak bisa.. gimana ya?
Jawaban
bisa dicoba dengan dpp dan ppn dinolkan, terus simpan. terus nanti rekam lagi dengan ditambah spasi/tanda baca di nomor dokumennya (tujuannya biar bisa direkam di database efaktur WP. karena kalaau nomor dokumennya sama, tidak bisa disimpan
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k10/49309--09-april-2021.txt · Last modified:  (external edit)