User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49309--09-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

Selamat pagi, saya linda mau tanya mengenai dokumen lain pajak keluaran. Kemarin salah masukin tahun udah terlanjur ke upload, tapi mau di ubah enggak bisa.. gimana ya?

Jawaban

bisa dicoba dengan dpp dan ppn dinolkan, terus simpan. terus nanti rekam lagi dengan ditambah spasi/tanda baca di nomor dokumennya (tujuannya biar bisa direkam di database efaktur WP. karena kalaau nomor dokumennya sama, tidak bisa disimpan

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/49309--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)