faq1:5k10:49305--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
#20Q: kalo misalnya orang pribadi (freelance) mendapatkan penghasilan dari online, misalnya sekarang kan banyak survey online dari website dan mendapatkan imbalan, itu perlakuan pajaknya bagaimana?
Jawaban
#20A sepanjang berhubungan dengan freelancenya sebagai pekerjaan bebas, perhitungannya masuk ke pekerjaan bebas
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/49305--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)