User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49305--09-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

#20Q: kalo misalnya orang pribadi (freelance) mendapatkan penghasilan dari online, misalnya sekarang kan banyak survey online dari website dan mendapatkan imbalan, itu perlakuan pajaknya bagaimana?

Jawaban

#20A sepanjang berhubungan dengan freelancenya sebagai pekerjaan bebas, perhitungannya masuk ke pekerjaan bebas

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/49305--09-april-2021.txt · Last modified: (external edit)