User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49298--05-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya ingin bertanya mengenai perlakuan PPh 21 atas Kompensasi yg diterima karyawan yang habis kontrak bagaimana ya mba?

Jawaban

Untuk aturan yang secara khsusu mengatur terkait hal tsb nggak ada ya, kita mengacu ke definisi uang pesangon aja di PP 68 tahun 2009. Uang Pesangon adalah penghasilan yang dibayarkan oleh pemberi kerja termasuk Pengelola Dana Pesangon Tenaga Kerja kepada pegawai, dengan nama dan dalam bentuk apapun, sehubungan dengan berakhirnya masa kerja atau terjadi pemutusan hubungan kerja , termasuk uang penghargaan masa kerja dan uang penggantian hak

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/49298--05-april-2021.txt · Last modified: (external edit)