faq1:5k10:49296--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | Lainnya | Pertanyaan
WP tanya bagaimana dapat menggunakan layanan e-Meterai dan tanda tangan digital yang disediakan DJP. Ini apa maksudnya mesin teraan digital ya mas/mbak? Trus apakah cukup dijelaskan pakai per 17/2008?
Jawaban
Kalau secara aturan di UU 10 tahun 2020 dan PMK 4/2021 sudah diatur ya. e-meterai ini terkait penerapan meterai elektronik. Tapi sampai saat ini aplikasinya belum tersedia. Jadi penerapannya belum ada.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/49296--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)