User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49290--01-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Mohon informasinya, mengenai teknis pelaporan pajak, apabila saya sebagai istri yang bekerja dan mendapatkan bukti potong, sedangkan suami tidak bekerja. Namun npwp saya mengikuti suami.

Jawaban

Jika isteri bekerja dari 1 pemberi kerja, dilaporkan di bagian penghasilan final di SPT suami. Kalau penghasilan di bawah 60 juta bisa pakai 1770 SS. Kalau di atas 60 juta pakainya 1770, karena suami tidak bekerja dan tidak ada bukti potong.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/49290--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)