faq1:5k10:49290--01-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
Mohon informasinya, mengenai teknis pelaporan pajak, apabila saya sebagai istri yang bekerja dan mendapatkan bukti potong, sedangkan suami tidak bekerja. Namun npwp saya mengikuti suami.
Jawaban
Jika isteri bekerja dari 1 pemberi kerja, dilaporkan di bagian penghasilan final di SPT suami. Kalau penghasilan di bawah 60 juta bisa pakai 1770 SS. Kalau di atas 60 juta pakainya 1770, karena suami tidak bekerja dan tidak ada bukti potong.
Dasar Hukum
–
Editor
EII
faq1/5k10/49290--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)