User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49287--01-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

perusahaan melaporkan pph psl 21 dtp utk karyawan A masa Jan dan Feb masing2 sebesar Rp 100.000,-, dan di bulan maret karyawan A berhenti, sehingga stlh dihitung ulang karyawan A tsb tidak dikenakan pph pasal 21, sehingga menjadi lbh bayar sebesar Rp 200.000, namun karena bulan Jan & Feb pph 21 nya lapor DTP, maka di bulan maret apakah dilapor lbh bayar Rp 200.000,- ? dan apakah lbh bayar tsb dpt diperhitungkan dengan kurang bayar perusahaan di bulan maret ?

Jawaban

LB karena DTP tidak dpt dikembalikan ke karyawan. Secara umum sesuai per 16/2016 memang pengisian SPT masa PPh pasal 21 di satu masa pajak bisa diisi -200.000, tapi minus/LB tersebut akan mempengaruhi kurang bayar dari karyawan lain di bagian satu masa pajak. Untuk pengisiannya apakah diisi sesuai penghitungan di per 16/2016 (-200.000) atau diisi sesuai dengan nilai yg dikembalikan ke karyawan yaitu 0, silahkan dikonfirmasikan ke KPP karena belum ada penegasan yg mengatur itu.

Dasar Hukum

Editor

EII

faq1/5k10/49287--01-april-2021.txt · Last modified: (external edit)