User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49283--09-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

jika wajib pajak salah masukkan tahun dan sudah terlanjur di upload,untuk tahunnya tidak bisa diubah ya?prosedurnya selanjutnya bagaimana?apakah betul dengan pembetulan? Spt masa ppn mas,atas dokumen lain pajak keluaran

Jawaban

berarti salah pengkreditan masa dan tahun gitu ya? kalau udah approval sukses, maka tidak bisa dibetulkan, tinggal dikreditkan aja di masa pajak yang diakui tadi. misal PM masa 12 2020, dia salah kreditkan di Februari 2021, maka PM tersebut dikreditkan saja di Februari 2021

Dasar Hukum

Editor

MH

faq1/5k10/49283--09-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)