faq1:5k10:49283--09-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan
jika wajib pajak salah masukkan tahun dan sudah terlanjur di upload,untuk tahunnya tidak bisa diubah ya?prosedurnya selanjutnya bagaimana?apakah betul dengan pembetulan? Spt masa ppn mas,atas dokumen lain pajak keluaran
Jawaban
berarti salah pengkreditan masa dan tahun gitu ya? kalau udah approval sukses, maka tidak bisa dibetulkan, tinggal dikreditkan aja di masa pajak yang diakui tadi. misal PM masa 12 2020, dia salah kreditkan di Februari 2021, maka PM tersebut dikreditkan saja di Februari 2021
Dasar Hukum
–
Editor
MH
faq1/5k10/49283--09-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)