User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49272--08-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

karyawan pindah kerja, minta SPT tahunannya ke kantor baru digabungin dengan kantor lama

Jawaban

kalau spt tidak bisa digabungkan, yg bisa bupot A1nya, itupun dengan kondisi pindah pusat-cabang/sebaliknya. kalau pindah pemberi kerja harus buat masing2

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/49272--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)