faq1:5k10:49272--08-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
karyawan pindah kerja, minta SPT tahunannya ke kantor baru digabungin dengan kantor lama
Jawaban
kalau spt tidak bisa digabungkan, yg bisa bupot A1nya, itupun dengan kondisi pindah pusat-cabang/sebaliknya. kalau pindah pemberi kerja harus buat masing2
Dasar Hukum
–
Editor
NA
faq1/5k10/49272--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)