faq1:5k10:49257--08-maret-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
laba ditahan jika dipindah ke modal bagaimana pemberlakuan pajaknya ?
Jawaban
secara ketentuan akuntansi biasanya laba ditahan tsb dibagikan terlebih dahulu kepada para pemegang saham untuk kemudian mungkin oleh para pemegang saham bisa disetor ke perusahaan sebagai pengganti penyertaan modal, jadi tidak langsung mengubah laba ditahan jadi modal, sehingga kita jawab : 1. proses akuntansi harus sesuai psak yg berlaku 2. jelaskan dividen dapat diartikan sesuai penjelasan pasal 4 ayat 1 huruf g angka 1, 4, atau 5 uu pph
Dasar Hukum
–
Editor
IRH
faq1/5k10/49257--08-maret-2021.txt · Last modified: (external edit)