User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49248--08-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

Sebelumnya saya sudah pernah mengisi SPT tahun 2019 secara online, namun memang pada saat saya submit loading sampai berjam-jam setelahnya. Lalu beberapa hari kemudian saya check ternyata SPT tersebut tidak ter-submit. Apakah ini dikarenakan status wajib pajak saya yang non efektif? ====================================== Izin bertanya mas/mbak, selain gagal submit karena masalah jaringan/server, apakah system juga akan menolak pelaporan SPT bagi Wajib Pajak yang memang sudah Non Efektif? Ataukan

Jawaban

alau memang di tahun tersebut sudah tidak memenuhi status NE atau ada penghasilan, seharusnya tetap bisa lapor SPT, nanti NPWP nya jadi aktif kembali. dia lapor kemarin atau kapan, kalau dari kemarin memang ada info gangguan SOA yang berimbas pada semua layanan online. Infonya sekarang udah ditangani tapi masih belum stabil. Boleh disarankan untuk coba lagi ya, sebelum itu c3l dulu dan sarankan menggunakan incognito/private window. atau bisa coba berkala ya bisa coba hapus posting SPT lagi jg

Dasar Hukum

Editor

HND

faq1/5k10/49248--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)