faq1:5k10:49245--08-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
Apabila perusahaan saya merger (melakukan penggabungan usaha) dengan perusahaan B di akhir tahun 2019, namun perusahaan B belum deregistrasi NPWP dikarenakan proses banding yang masih berlangsung. Jadi, apakah perusahaan B masih harus melaporkan SPT PPh Badan Tahun Pajak 2020?
Jawaban
A+B=A B belum mengajukan penghapusan NPWP, selama NPWP masih aktif maka kewajiban akan tetap ada, karena masih dalam proses banding, maka penghapusan NPWP belum bisa dilakukan. jika memenuhi kriteria NE, silahkan ajukan permohonannya, jika tidak maka tetap harus melaporkan SPT Tahunannya
Dasar Hukum
–
Editor
FDF
faq1/5k10/49245--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)