User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49209--08-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Jika suatu perusahaan memberikan hadiah undian kepada masyarakat, umumnya atas pemberian hadiah undian tsb akan dikenakan PPh Pasal 4(2) dan PPN Pemberian Cuma-Cuma. Namun, jika hadiah tersebut tidak diambil oleh Pemenang paling lambat 90 hari sejak Penentuan Pemenang, hadiah tersebut harus diserahkan kepada kementerian yang menyelenggarakan urusan pemerintahan di bidang sosial, dinas sosial daerah provinsi, atau dinas sosial daerah kabupaten/kota sesuai dengan kewenangannya sesuai dengan yang

Jawaban

secara ketentuan, penyerahan tersebut tidak di kecualikan dalam pengertian penyerahan BKP sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1509 , selain itu dalam defini pemberian cuma2 juga tidak ada pengecualian atas penyerahan seperti yg disebutkan dalam pertanyaan tersebut sesuai resume ini http://tkb-djp/tkb/engine/learning3/view.php?id=1121 maka seharusnya atas penyerahan tersebut tetap teruran PPN pemberian cuma2, apabila dia masih ragu, boleh juga berkonsultasi dengan A

Dasar Hukum

Editor

RS

faq1/5k10/49209--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)