User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49202--08-april-2021

Tanya-SC | KUP | Pertanyaan

pembatalan skp boleh diajukan kembali?

Jawaban

Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (permohonan kedua WP) yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), an ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (Pasal 15 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/49202--08-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)