faq1:5k10:49202--08-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | KUP | Pertanyaan
pembatalan skp boleh diajukan kembali?
Jawaban
Terhadap permohonan pengurangan atau pembatalan SKP yang tidak benar (permohonan kedua WP) yang dikembalikan karena tidak memenuhi ketentuan Pasal 14 ayat (2), ayat (3), an ayat (6) PMK-8/PMK.03/2013, Wajib Pajak tidak dapat mengajukan permohonan kembali. (Pasal 15 ayat (5) PMK-8/PMK.03/2013)
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/49202--08-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)