User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49180--08-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

saya mau tanya perihal orang pribadi yang melakukan pinjaman online atau pinjaman dengan jaminan misalnya BPKB, itukan ada bunga pinjamannya, itu untuk perlakuan pajaknya bagaimana ya? dicatat sebagai apa atau bunga pinjamannya apa dikenakan pph 23?

Jawaban

Pinjaman antar orang pribadi. Objek PPh Pasal 23 adalah bunga dan imbalan lainnya termasuk premium maupun diskonto yang merupakan bunga antar pinjaman yang diterima atau diperoleh oleh WP OP DN maupun WP Badan DN dari pihak pembayar bunga yang merupakan pemotong PPh Pasal 23. Di SPT Tahunan pinjamannya dilapor sebagai utang apa, silakan self assessment.

Dasar Hukum

Editor

CRG

faq1/5k10/49180--08-april-2021.txt · Last modified: (external edit)