User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49168--08-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

pph dividen OP apakah dipotong?

Jawaban

PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.

Dasar Hukum

Editor

NK

faq1/5k10/49168--08-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1