faq1:5k10:49168--08-april-2021
−Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
pph dividen OP apakah dipotong?
Jawaban
PPh yang terutang atas Dividen yang berasal dari dalam negeri sebagaimana dimaksud dalam Pasal 16 ayat (2) dan/ atau Pasal 39, wajib disetor sendiri oleh Wajib Pajak orang pribadi dalam negeri dengan tarif sesuai dengan ketentuan peraturan perundang-undangan.
Dasar Hukum
–
Editor
NK
faq1/5k10/49168--08-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1