faq1:5k10:49167--08-april-2021

Tanya-SC | E-Faktur | Pertanyaan

mas/mbak, mau mastiin kalo wp pindah dari KPP pratama ke KPP madya, sertifikat elektroniknya harus minta baru atau masih bisa menggunakan yang lama kalo belum expired?

Jawaban

PKP kalau pindah kpp yg berubah kode aktivasi dan password saja, sepanjang sertel masih aktif dan berlaku, masih bisa digunakan s.d nanti habis masa berlaku

Dasar Hukum

Editor

AMP

faq1/5k10/49167--08-april-2021.txt · Last modified: by 127.0.0.1