User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49148--07-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

Saya ingin menanyakan mengenai seritikat elektronik efaktur. Perusahaan kami sudah merger per 1 Jan 2021 sehingga badan hukumnya sudah tidak ada lagi. Namun NPWP masih tetap ada karena NPWP belum dicabut dan kita masih melaporkan SPT PPN nihil sampai NPWP dicabut. Pertanyaannya apakah seritifkat elektronik kami perlu diperpanjang? Mengingat sudah mau daluarsa di bulan depan

Jawaban

Normatif aja, kalo emang masih status pkp dan masih ada kewajiban lapor spt PPN kan berarti masih butuh sertel

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/49148--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)