User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49144--07-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

saya mau bertanya, apabila perusahaan dalam negeri (PT) membayar fee kepada direktur WNA yang berada di Indonesia, selain potong PPh 26, apakah ada PPN JLN ya?

Jawaban

Tergantung ada JKP yg dimanfaatkan dari LN apa bukan. Kalau hanya pembayaran gaji terkait jasa tenaga kerja sesuai pmk 83/2012 bisa jadi bukan JKP.

Dasar Hukum

Editor

NA

faq1/5k10/49144--07-april-2021.txt · Last modified: 2022/07/28 23:08 (external edit)