User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49143--07-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

Perihal pembelian aset dengan perusahaan yang memiliki hub istimewa, dipasal 10 uu pph menyatakan harus menggunakan nilai yang seharusnya dibayarkan. Maksudnya nilai yang seharusnya itu adalah nilai wajar/appraisal?

Jawaban

Seharusnya nilai wajar, tapi secara tekstual di pasal 10 UU PPh nya memang tidak disebutkan, yang disebutkan adalah “jumlah yang seharusnya dikeluarkan atau diterima”. Jadi bisa dijelaskan saja sesuai penjelasan Pasal 10 ayat 1 UU PPh

Dasar Hukum

Editor

DFV

faq1/5k10/49143--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)