faq1:5k10:49136--07-april-2021

Tanya-SC | PPN | Pertanyaan

FP Gabungan sekarang masih boleh atau tidak?

Jawaban

untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan. UU PPN

Dasar Hukum

Editor

YE

faq1/5k10/49136--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)