faq1:5k10:49136--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPN | Pertanyaan
FP Gabungan sekarang masih boleh atau tidak?
Jawaban
untuk meringankan beban administrasi, kepada Pengusaha Kena Pajak diperkenankan untuk membuat 1 (satu) Faktur Pajak yang meliputi semua penyerahan Barang Kena Pajak atau penyerahan Jasa Kena Pajak yang terjadi selama 1 (satu) bulan kalender kepada pembeli yang sama atau penerima Jasa Kena Pajak yang sama, yang disebut Faktur Pajak gabungan. UU PPN
Dasar Hukum
–
Editor
YE
faq1/5k10/49136--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)