User Tools

Site Tools


faq1:5k10:49127--07-april-2021

Tanya-SC | PPh | Pertanyaan

siang saya ingin bertanya terkait pembayaran PPh atas dividen ke luar negeri, apabila dalam 1 pembayaran dividen dibagi kedalam 2 termin pembayaran, dikarenakan keterbatasan dari pihak bank, untuk pembayaran pphnya apakah dibagi menjadi 2 atau bisa dijadikan 1?

Jawaban

Saat terutangnya Pajak Penghasilan Pasal 26 Undang-Undang Pajak Penghasilan adalah saat disediakan untuk dibayarkan (seperti: dividen). Penjelasan pasal 15 ayat 4 PP 94/2010. Jadi tergantung saat terutangnya utk pembayaran PPh. Tapi kalau pembayaran dividen ke LNnya, itu hak perusahaan.

Dasar Hukum

Editor

AN

faq1/5k10/49127--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)