faq1:5k10:49123--07-april-2021
Table of Contents
Tanya-SC | PPh | Pertanyaan
kalo perusahaan kami bertransaksi dengan pihak luar negri, klien kami kan tidak bisa memotong pph 23, apakah kita harus memotong pph 23 sendiri atau gimana ya?
Jawaban
Perusahaan indo kasih jasa audit ke A ltd di LN. Bukan objek potong pph 23. Penghasilan perusahaan indo dilaporkan di spt tahunan kalo udah dikenakan pajak di luar bisa jadi kredit pph 24 sesuai pmk 192/2018
Dasar Hukum
–
Editor
CRG
faq1/5k10/49123--07-april-2021.txt · Last modified: (external edit)